Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS KLATEN UTARA

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Klaten Utara
  2. Berhak atas kesehatan
  3. Memperoleh akses atau sumber daya dibidang kesehatan
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  5. Secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  6. Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
  7. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab
  8. Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
  9. Mendapatkan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita
  10. Meminta pendapat dokter lain (second opinion)

KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS KLATEN UTARA

  1. ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, meliputi upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan
  2. Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial
  3. Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya
  4. Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya
  5. Turut serta dalam program jaminan kesehatan nasional ( B P J S )
  6. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  7. Mematuhi instruksi dan petunjuk dokter
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan medis yang sudah diterima
  9. Mematuhi aturan yang berlaku di Puskesmas Klaten Utara