Profil PPID

SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUPATEN KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA DI PUSKESMAS KLATEN UTARA KABUPATEN KLATEN Nomor : 445 / 123 / VIII / 2022 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA PUSKESMAS KLATEN UTARA KABUPATEN KLATEN, SECARA STRUKTUR PPID DI PUSKESMAS KLATEN UTARA SEBAGAI BERIKUT :

NO

JABATAN DALAM PPID PELAKSANA

JABATAN KEDINASAN

1

Atasan PPID Pembantu

Kepala Puskesmas Klaten Utara

2

PPID Pelaksana

Kasubag TU Puskesmas Klaten Utara

3

Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Rekam Medik

Anggota

 Staf TU

4

Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip

Promosi Kesehatan

Anggota

Sanitarian

Staf TU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Membuat struktur organisasi dan susunan keanggotaan Pejabat  Pengelola  Informasi  dan Dokumentasi  Pelaksana  di  Puskesmas Klaten Utara Kabupaten Klaten;
  2. Membantu Pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Menyusun dan menyampaikan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Puskesmas Klaten Utara Kabupaten Klaten kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan;
  4. Menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat dan tepat;
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala atau sesuai kebutuhan.