Profil PPID
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUPATEN KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA DI PUSKESMAS KLATEN UTARA KABUPATEN KLATEN Nomor : 445 / 123 / VIII / 2022 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA PUSKESMAS KLATEN UTARA KABUPATEN KLATEN, SECARA STRUKTUR PPID DI PUSKESMAS KLATEN UTARA SEBAGAI BERIKUT :
NO |
JABATAN DALAM PPID PELAKSANA |
JABATAN KEDINASAN |
1 |
Atasan PPID Pembantu |
Kepala Puskesmas Klaten Utara |
2 |
PPID Pelaksana |
Kasubag TU Puskesmas Klaten Utara |
3 |
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan |
Rekam Medik |
Anggota |
Staf TU |
|
4 |
Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip |
Promosi Kesehatan |
Anggota |
Sanitarian Staf TU |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Membuat struktur organisasi dan susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Puskesmas Klaten Utara Kabupaten Klaten;
- Membantu Pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun dan menyampaikan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Puskesmas Klaten Utara Kabupaten Klaten kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan;
- Menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat dan tepat;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala atau sesuai kebutuhan.