Alur Pelayanan ILP Puskesmas

1 Pasien datang sesuai dengan jam pelayanan;
2 Petugas mengidentifikasi apakah pasien termasuk darurat atau bukan;
3 Jika pasien darurat, petugas mempersilahkan pasien untuk menuju ke ruang tindakan;
4 Jika bukan pasien darurat, pasien dipersilahkan untuk mengambil nomor antrian di meja skrining dan dilakukan skrining klaster
5 Untuk pasien online, tetap mengambil nomor antrian di meja skrining kemudian melakukan konfirmasi di loket pendaftaran
6 Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian pendaftaran
7 Petugas melakukan proses pelayanan pendaftaran di loket;
8 Petugas pemeriksa memanggil nomor antrian pasien untuk diperiksa;
9 Petugas unit pelayanan/poli memeriksa pasien, jika diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas poli akan memberikan pengantar untuk pasien dilakukan pemeriksaan di unit penunjang (Laboratorium/Gizi/Sanitasi/Fisioterapi);
10 Petugas poli menerima hasil pemeriksaan penunjang dan menegakkan diagnosa kepada pasien;
11 Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke Poli lain untuk memastikan penegakkan diagnosa;
12 Dari hasil penegakkan diagnosa, jika pasien perlu dirujuk ke FKTRL / RS, petugas akan membuatkan rujukan;
13 Pasien membawa kertas antrian ke bagian kasir untuk diproses
14 Bagi pasien yang dirujuk bisa langsung pulang;
15 Bagi pasien yang tidak dirujuk membawa kertas antrian yang sudah distempel dari kasir ke bagian farmasi
16 Petugas farmasi menyiapkan resep dan memanggil pasien serta memberikan obat dengan informasi penggunaannya
17 Pasien pulang