Pendampingan Re-Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia
Pendampingan oleh LASKESI pada 5 juli 2023
Seperti halnya pendampingan akreditasi untuk sekolah atau madrasah, proses akreditasi puskesmas juga memerlukan persiapan yang matang dan bantuan dari pihak yang berpengalaman. Namun, untuk akreditasi puskesmas, pendampingan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Puskesmas (LAP), bukan LASKESMAS. LAP adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengakreditasi pusat kesehatan masyarakat di Indonesia.
Pendampingan dalam proses akreditasi puskesmas oleh LAP meliputi berbagai hal, seperti:
1. **Pengembangan Sistem Manajemen Mutu (SMM)**: Bantuan dalam pengembangan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAP. Ini meliputi penyusunan prosedur kerja, pencatatan data, dan sistem evaluasi kinerja.
2. **Pelatihan dan Bimbingan**: Memberikan pelatihan kepada staf puskesmas tentang standar akreditasi, proses penilaian, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, bimbingan juga diberikan untuk membantu puskesmas mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi.
3. **Audit Internal**: Melakukan audit internal untuk mengevaluasi sejauh mana puskesmas sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh LAP. Hasil audit ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan yang diperlukan sebelum proses akreditasi resmi dilakukan.
4. **Simulasi Penilaian**: Mengadakan simulasi penilaian untuk membantu puskesmas mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian akreditasi. Ini dapat membantu identifikasi area yang perlu diperbaiki sebelum penilaian sesungguhnya dilakukan.
5. **Konsultasi**: Memberikan layanan konsultasi untuk menjawab pertanyaan dan memberikan panduan kepada puskesmas sepanjang proses akreditasi.
Pendampingan oleh LAP sangat penting untuk membantu puskesmas memahami persyaratan akreditasi, mempersiapkan diri dengan baik, dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar kualitas yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.