PENGUMUMAN PENTING, PERUBAHAN TARIF PELAYANAN PUSKESMAS KLATEN UTARA
Tarif Retribusi Rawat Jalan Umum Per 01 Januari 2024 adalah Rp10.000
Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD dan Perda Kabupaten Klaten No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Mulai 01 januari 2024 Retribusi Rawat Jalan Umum Sebesar Rp. 10.000,-. Untuk pemeriksaan penunjang dan tindakan yang diberikan, akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.